Pemerintah Bebaskan Pemudik Pakai Sepeda Motor Bermuatan Berlebih, Padahal Risiko Kecelakannya Tinggi 

Seorang pemudik motor melintas di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa (25/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Seorang pemudik motor melintas di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa (25/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tradisi pulang kampung setiap Idul Fitri menjadi momentum yang selalu dinantikan. Akan tetapi, banyaknya pemudik menggunakan sepeda motor perlu jadi perhatian.

Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengungkapkan bahwa sepeda motor memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi, terutama saat digunakan untuk mudik dengan kondisi berlebihan, seperti berboncengan lebih dari satu orang atau membawa barang yang tidak sesuai kapasitas.

“Sepeda motor, kendaraan yang paling sering terlibat kecelakaan lalu lintas. Sepeda motor menyumbang korban kecelakaan lalu lintas tertinggi,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (25/3).

Baca Juga:Jelang Lebaran 2025, Harga Bahan Pokok di Pasar Kota Bandung Relatif Alami PenurunanAksi Tolak Revisi UU TNI Ricuh, Mahasiswa Duduki Ruang Paripurna DPRD Banjar

Menurut Djoko, penggunaan kendaraan sepeda motor untuk perjalanan mudik lebaran 2025, mulai marak dilakukan masyarakat, bahkan angka presentasenya tergolong tinggi.

Adapun meningkatnya pemudik kendaraan roda dua di tahun ini, menurutnya karena terbit kebijakan pemerintah untuk pembelian sepeda motor tidak harus lunas.

Oleh sebab itu, terdapat kemudahan dalam memiliki kendaraan sepeda motor, dengan uang muka dan mengangsur setiap bulannya yang cukup terjangkau.

“Dampaknya, produksi sepeda motor sebelum tahun 2005 kisaran dua sampai tiga juta unit per tahun, namun setelah tahun 2005, melesat kisaran tujuh sampai delapan juta unit setiap tahun,” ucapnya.

Demikian pula pada saat mudik lebaran, Djoko berujar, semula pemudik selalu memadati terminal penumpang untuk berebutan memasuki bus yang akan berangkat.

“Ada kebiasaan dan dibiarkan pelanggaran memakai sepeda motor melebihi kapasitas dua orang. Padahal, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang pemanfaatan sepeda motor untuk dimuati lebih dari dua orang tanpa kereta samping,” ujarnya.

Sepeda motor sendiri, menurut Djoko, tidak dirancang untuk perjalanan jauh dan memiliki perlindungan yang sangat terbatas, baik untuk pengemudi maupun penumpang.

0 Komentar