Pemerintah Bebaskan Pemudik Pakai Sepeda Motor Bermuatan Berlebih, Padahal Risiko Kecelakannya Tinggi 

Seorang pemudik motor melintas di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa (25/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Seorang pemudik motor melintas di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa (25/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Mengutip data Korlantas Polri per Februari 2024 lalu, selama tiga tahun ke belajang, angka pengguna sepeda motor sebagai kendaraan mudik cenderung tidak banyak perubahan.

Popupasi sepeda motor 84,5 persen dari jumlah kendaraan bermotor. Jika mengacu dari jenis kendaraan, angka kecelakaan masih didominasi sepeda motor. Untuk 2021 sebesar 73 persen, pada 2022 meningkat di angka 77 persen dan 2023 menurun jadi 76 persen.

Berdasarkan usia korban, masih didominasi usia produktif di 15 sampai 50 tahun, yakni 78 persen pada periode 2021 lalu.

Baca Juga:Jelang Lebaran 2025, Harga Bahan Pokok di Pasar Kota Bandung Relatif Alami PenurunanAksi Tolak Revisi UU TNI Ricuh, Mahasiswa Duduki Ruang Paripurna DPRD Banjar

Sedangkan pada periode 2022 ada di angka 87 persen, kemudian untuk periode 2023 yakni di 77 persen.

“Mayoritas korban kecelakaan lalu lintas sejumlah 82 persen itu, tercatat sebagai laki-laki yang merupakan tulang punggung keluarga, sehingga berpotensi terjadi kemiskinan,” terang Djoko.

Dia menyebutkan, banyak ditemukan pemudik berkendaraan sepeda motor yang dimuati oleh lebih dari 2 orang, bahkan tak jarang yang membawa anak serta muatan lebih.

“Sampai saat ini belum ada tindakan nyata atau kebijakan dari pemerintah untuk mengantisipasi pemudik sepeda motor lebih dari dua orang,” pungkas Djoko. (Bas)

0 Komentar