Gubernur Jabar Terbitkan Pergub Terkait Larangan Alih Fungsi Lahan

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. (foto/ANTARA)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi meneribat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan alih fungsi lahan di seluruh Provinsi Jawa Barat.

Peraturan Gubernur (Pergub) itu dibuat dalam rangka mencegah banjir dan menjaga swasembada pangan.

Ia juga mengatakan bahwa di balik penanganan banjir terdapat upaya penanganan ketahanan pangan.

Baca Juga:Polres Banjar Gelar Sholat Gaib untuk Tiga Personel Polri yang Gugur dalam TugasMantan Dirut Indofarma Didakwa Rugikan Negara Rp377,49 Miliar atas Dugaan Korupsi

Pasalnya, efek dari sungai pada ujungnya adalah areal pertanian, dan dampak dari areal pertanian adalah produktivitas beras.

Ia menjelaskan alih fungsi lahan secara serampangan bisa mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Saat bencana yang diakibatkan alih fungsi lahan datang, negara otomatis melakukan recovery.

Ada banyak dimensi yang bisa mengalami kerugian akibat alih fungsi lahan, pertama kerugian akibat hilangnya karbon dan sumber mata air, kemudian mendatangkan bencana.

Selain itu, Gubernur Jabar ini menambahkan negara mengeluarkan sejumlah uang baik APBN/APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, yang tentunya mempunyai impikasi terhadap menurunnya belanja pemerintah untuk sektor publik lainnya.

0 Komentar