Mantan Dirut Indofarma Didakwa Rugikan Negara Rp377,49 Miliar atas Dugaan Korupsi

JABAR EKSPRES – Direktur Utama PT Indofarma Tbk. Periode 2019-2023 Arief Pramuhanto didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp377,49 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Indofarma pada tahun 2020-2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Lenny Sebayang mengatakan kerugian negara disebabkan karena Arief bersama-sama dengan pihak lain telah memperkaya diri sendiri,  orang lain atau suatu korporasi.

“Keuangan negara terjadi pada Indofarma dan anak perusahaan atas pengelolaan keuangan pada Indofarma, anak peruhsaan, dan instansi terkait lainnya,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Ahok: Kejagung Harusnya Periksa Alfian Nasution

Maka, perbuatan Arief diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto  Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam sidang yang bersamaan, ada pula Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tahun 2020 Bayu Pratama Erdhiansyah, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo, serta Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023 Cecept Setiana Yusuf yang dibacakan dakwaanya bersama dengan Arief.

Adapun JPU merinci, beberapa pihak yang diperkaya karena perbuatan korupsi tersebut, yakni produsen alat kesehatan Hong Kong, SWS (HK) Ltd.

BACA JUGA: Ahok Siap Bantu Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina, Beri Kesaksian di Kejagung

Lalu memperkaya Arief bersama dengan Gigik, Cecep dan Bayu atas kelebihan pembayaran para transaksi pembayaran produk TeleCTG kepada PT ZTI sebesar Rp4,5 miliar serta memperkaya keempatnya sebesar Rp18 miliar atas kelebihan pembayaran uang muka pembelian APD hazmat kepada PT Mitra Medika Utama (MMU).

Korupsi yang dilakukan untuk memperkaya keempat terdakwa Rp24,35 miliar atas kesalahan transfer kepada PT Indogenesis Medika sebesar Rp13 miliar, PT Harmoni Nasional Teknologi Indonesia (PT HNTI) sebesar Rp3 miliar, dan PT MMU sebesar Rp8,35 miliar.

Kemudian, memperkaya keempatnya yang berasal dari transaksi pengeluartan dana unit bisnis Fast Moving Consumer Good (FMCG) dan PT IGM sebesar Rp135,29 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan