JABAR EKSPRES – Polemik penggunaan Gedung Serbaguna (GSG) di Arcamanik sebagai tempat ibadah umat Katolik kian memanas, sejumlah warga menolak kegiatan ibadah yang dilakukan jemaat Gereja Santo Yohanes Rasul di gedung tersebut, sementara pihak gereja bersikeras bahwa mereka memiliki hak untuk beribadah di sana.
Perwakilan perizinan Gereja Santo Yohanes Rasul, Yoseph menyatakan bahwa jemaat Katolik di Arcamanik yang berjumlah sekitar 1.400 orang sangat membutuhkan tempat ibadah. Menurutnya, gedung tersebut telah dimiliki oleh gereja sejak 1980-an dan saat ini sedang dalam proses pengurusan izin.

“Kami berkali-kali menjelaskan posisi kami, termasuk status tanah dan gedung ini, tapi mereka menolak. Kalau memang ada tuduhan, sebaiknya dibuktikan lewat jalur hukum,” katanya.
Baca Juga:Kejar Target PAD dan Infrastruktur Jalan, Kang DS Tagih Pengusaha Wisata yang Tak Bayar PajakTidak Hanya Menahan Lapar dan Haus, Ibadah Puasa Melatih Kesabaran
Di sisi lain, Anton, kuasa hukum warga yang menolak penggunaan gedung itu untuk ibadah, menyebut bahwa GSG adalah fasilitas sosial yang seharusnya bisa digunakan oleh semua warga, bukan hanya satu kelompok agama tertentu.
“Setiap Minggu warga tidak bisa menggunakan gedung ini. Kami sudah beberapa kali melayangkan somasi sejak 2024, tapi tidak ditanggapi,” kata Anton.
“Sejak tahun 1988, ini gedung serbaguna. Kami punya dokumennya. Kalau sekarang jadi tempat ibadah, GSG penggantinya mana? Harusnya fasos fasum diserahkan ke pemkot, tapi ini dibiarkan saja,” ujarnya.
