Polemik Penolakan Warga Arcamanik Soal Ibadah Umat Katolik di Gedung Serbaguna

Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Warga Arcamanik Endah Berbhineka melakukan aksi massa di depan Gedung Serbaguna (GSG) di Jalan Ski Air, Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (5/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Warga Arcamanik Endah Berbhineka melakukan aksi massa di depan Gedung Serbaguna (GSG) di Jalan Ski Air, Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (5/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Anton juga mengklaim ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam upaya gereja mendapatkan dukungan dari warga. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyebutkan ada sanksi pidana bagi penggunaan ruang yang tidak sesuai peruntukannya.

Sejauh ini, upaya penyelesaian masih menemui jalan buntu, pemerintah daerah belum memberikan keputusan tegas, sementara warga yang menolak terus mendesak agar aktivitas ibadah di GSG dihentikan.

0 Komentar