Anton juga mengklaim ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam upaya gereja mendapatkan dukungan dari warga. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyebutkan ada sanksi pidana bagi penggunaan ruang yang tidak sesuai peruntukannya.
Sejauh ini, upaya penyelesaian masih menemui jalan buntu, pemerintah daerah belum memberikan keputusan tegas, sementara warga yang menolak terus mendesak agar aktivitas ibadah di GSG dihentikan.
