JABAR EKSPRES – Sebuah hubungan tanpa status berakhir bagi HS (53), pria paruh baya itu kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah menodongkan senjata api (senpi) kepada wanita muda di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.
Aksi HS viral di media sosial setelah terekam membawa senjata api dan memaksa masuk ke dalam mobil korban.
Tri mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban bersama rekan-rekannya sedang mengendarai mobil di kawasan Kota Baru Parahyangan. Saat itu, mereka berpapasan dengan pelaku yang kemudian menghentikan kendaraan korban.
Baca Juga:Bendung Katulampa Bogor Sentuh Angka 170 Cm Status Siaga 2Jaga Aktivitas Ekonomi Saat Ramadan-Lebaran, Pemerintah Implementasikan Berbagai Kebijakan
“Korban memiliki hubungan dengan salah satu orang yang berada di dalam mobil tersebut. Pelaku mengetahui kendaraan yang dikendarai korban dan rekan-rekannya,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025),
Karena emosi dan kesalahpahaman, pelaku berusaha masuk ke dalam mobil korban sambil membawa senjata api.
“Pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status,” tambahnya.
Tri menjelaskan bahwa senjata api yang dibawa pelaku merupakan senjata dengan izin resmi yang diperuntukkan untuk bela diri.
