Lahan tersebut tepatnya berada blok Bulak Laut atas nama PT Starstrust yang berkedudukan di Kota Bandung sejak 8 Pebruari 1997.
‘’Berita acara penyitaan sendiri, ditandatagani Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Rosnaindah, SH. MH,’’ ujarnya.
Selain lahan, klien juga mengagunkan 25 tanah kavling dan surat-surat Obligasi yang berlokasi di Komplek Sangkuriang Megah Lertari (Setiabudi Regency).
Baca Juga:Survei Median temukan 55,8 Persen Responden Percaya Penahanan Hasto Adalah Hukum MurniKongres VI Partai Demokrat, AHY Ketua Umum 2025-2030
Lahan ini terletak di Jalan Sersan Bajuri Kota Bandung. Sedangkan obligasi yang menjadi agunan terdiri obligasi PT Astra II, PT BTN VIII, PT Pindo Deli, dan PT PLN V861.
Yanto menegaskan, sebagaimaa tertuang dalam berita acara penyitaan aset atau jaminan yang telah disita tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
‘’Aset tersebut dalam pengawasan pengadilan dan tak bisa dipindahtangankan,’’ cetus dia.
‘’Jadi putusan pengadilan sudah jelas menyatakan mengabulkan gugatan atas perkara tersebut,’’ pungkas Yanto. (yan).
