Bank OCBC NISP Lakukan Wanprestasi, Agunan Milik Nasabah Tidak Dikembalikan!

Seorang nasabah bernama Hirawan Ardiwinata melayangkan gugatan perdata kepada Bank OCBC NISP. Sebab bank jaminan kredit
Pengadilan Negeri Ciamis ketika melakukan eksekusi sengketa lahan dengan membacakan hasil putusan.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang nasabah bernama Hirawan Ardiwinata melayangkan gugatan perdata kepada Bank OCBC NISP. Sebab bank tersebut tidak mengembalikan jaminan kredit

Gugatan Hirawan dilayangkakan pada 11 Juli 2024 ke Pengadilan Negeri Bandung kepada PT Bank OCBC NISP dengan register perkara No. 296/Pdt.G/2024/PN.

Kuasa Hukum Hirawan Yanto Pranoto, SH mengatakan, gugatan sengaja dilayangkan karena Bank OCBC NISP sampai saat ini belum menyerahkan jaminan kredit milik nasabah berupa aset-aset milik Hirawan Adiwiranata yang sebelumnya jadi agunan kredit.

Baca Juga:Survei Median temukan 55,8 Persen Responden Percaya Penahanan Hasto Adalah Hukum MurniKongres VI Partai Demokrat, AHY Ketua Umum 2025-2030

‘’Jaminan tersebut hingga kini belum dikembalikan tanpa alasan yang jelas,’’ ujar Yanto Pranoto dalam keteranganya, dikutip Kamis (27/02/2025).

Hirawan Adiwiranata yang juga menjabat sebagai direktur PT Starstrust, memberikan agunan kepada Bank OCBC NISP berupa sertifikat tanah di Pangandaran, Setiabudi Regensi Kota Bandung dan surat-surat obligasi.

Bank OCBC NISP sendiri telah mengeluarkan surat yang menyatakan kredit Hirawan sudah lunas Nomor: 046/KPO.Kr/SK/2001 tertanggal 28 September 2001.

‘’Jadi klien kami sudah dinyatakan melunasi seluruh kewajiban akan tetapi masih terdapat jaminan yang belum dikembalikan,’’ kata Yanto.

Menurutnya, saat ini perkara sudah berjalan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 20 Januari 2025 lalu. Dalam purusannya majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan itu.

‘’Majelis hakim memberikan penetapan atas kasus ini melalalui surat penetapan Sita Nomor 9/Pdt.G/2024/ Bandung,’’ ujarnya.

Pengadilan Negeri Bandu telah menyatakan Bank OCBC NISP melakukan perbuatan wansprestasi dan telah mengakibatkan kerugian terhadap Hirawan Ardiwinata.

Baca Juga:Motorola is Comeback, Moto G45 Pasang Chipset Snapdragon Harga Cuma 2 Jutaan!Kredit Macet Pinjol Didominasi Gen Z, Jumlah Capai Rp 2,01 Triliun

PN Bandung juga telah melakukan penyitaan lahan yang ada di Kabupaten Pangandaran berupa tanah seluas 92.110 meter persegi di Desa Cikembulan.

Penyitaan dilakukan dengan melakukan bantuan kepada Pengadilan Negeri Ciamis sebagai pengadilan yang memiliki kewenangan wilayah hukum.

‘’Penetapan penyitaan ini tertuang dalam surat penetapan Nomor: 1/Pdt.P.Sita.Del/2025/PN Ciamis Jo. Nomor: 296/Pdt.G/2024/PN Bandung yang dilakukan pada 4 Pebruari 2024,” kata Yanto.

0 Komentar