JABAR EKSPRES – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Pasar Induk Caringin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (10/2), hal ini menuai kritik dari WALHI Jawa Barat.
Organisasi lingkungan itu menilai keputusan tersebut tidak disertai dengan solusi yang jelas bagi darurat sampah di Bandung.
“Kalau TPA ditutup, lalu bagaimana? Sampah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada kebijakan yang lebih matang, bukan sekadar penyegelan,” kata Manajer Divisi Pendidikan WALHI Jabar, Jefry Rohman kepada Jabar Ekspres, Selasa (11/2).
Baca Juga:Pemprov Jabar Targetkan Investasi 2025 Bisa Tembus Rp270 TriliunSoroti Masalah Pendidikan, Bupati Bandung: Urusan Seragam, Buku Tulis Tak Usah Ditentukan Sekolah!
Menurutnya, kebijakan ini justru memperumit situasi, mengingat Bandung tengah menghadapi krisis tempat pembuangan sampah.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya menyalahkan masyarakat kecil. Pemerintah harus menekan pihak komersial untuk bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan,” tegasnya.
Sementara itu, KLHK menyatakan bahwa penyegelan TPS Caringin dilakukan karena tempat tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah. Direktur Sanksi Administrasi KLHK, Ari Prasetia, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terkait pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.
Namun, WALHI menegaskan bahwa sekadar penutupan tanpa solusi tidak akan menyelesaikan masalah.
“Harus ada keseimbangan antara sanksi dan pembinaan. Jika memang ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan, tetapi jangan lupa bahwa pemerintah juga punya kewajiban untuk membimbing pengelola agar bisa memenuhi standar yang ditetapkan,” kata Jefry.
