JABAR EKSPRES – Permasalahan ketersediaan blangko masih menjadi hal utama bagi masyarakat yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pencetakan KTP terbagi menjadi dua bagian, yakni Print Ready Record (PRR) maupun non PRR, dalam kategori PRR untuk masyarakat yang baru pertama kali membuat KTP dan non PRR bagi yang mengalami kerusakan ataupun kehilangan.
Menurut Kadisdukcapil Kabupaten Bogor Hadijana, kuota pembagian blangko tersebut diatur langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hingga kini, Hadijana tidak mengetahui pasti jumlah bagian untuk Kabupaten Bogor
Baca Juga:Benahi Kualitas Pendidikan, Bupati Bandung: Tak Mau Lagi Ada Kelas Pagi, Siang dan Sore!Soal Wacana Larangan Study Tour, Bupati Bandung Siapkan Tempat Edukasi untuk Siswa
Ia menjelaskan, terdapat mekanisme lain untuk penyediaan blangko yang dibutuhkan, yakni dengan cara hibah uang daerah ke Kemendagri. Kata dia, itu sama saja seperti hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
“Untuk percetakan yang PRR itu harus 0, jadi kalo ada warga yang baru pertama kali dapet KTP itu kita prioritaskan,” pungkasnya.
