JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), menyebut pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Tim Penyidik Polda terkait penanganan kasus Taufik Hidayat.
Selain itu, dikatakan Kepala Kejati Jabar Sutikno, bahwa pihaknya juga proaktif menjalin koordinasi dengan tim penyidik Polda.
“Ini tentu menjadi perhatian, dan Jaksa Aspidum (Asisten Tindak Pidana Umum) dengan jaksanya sudah proaktif komunikasi dengan penyidik dari kepolisian. Bahkan kemarin ada rekonstruksi juga kita hadir dan sebagainya,” katanya, Jum’at (10/7).
Baca Juga:Dipicu Api dari Tungku Tradisional, Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di CineamDipicu Api dari Tungku Tradisional, Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Cineam
Dalam kasus ini, Taufik Hidayat selaku tersangka tega melakukan tindakan penganiayaan berat serta penyekapan kepada kekasihnya berinisial YTR (29).
Peristiwa yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung tersebut, kini telah menjadi perhatian publik, dikarenakan Taufik Hidayat atau tersangka nekat melakukan tindaknya kepada YTR (29) sejak Mei 2024 hingga Juni 2026 kemarin.
Maka dari itu guna melakukan penanganan terhadap kasus ini, Sutikno menyebut bahwa Kejati Jabar akan terus berupaya semaksimal mungkin.
“Ini menjadi atensi betul ini. Karena memang semua bisa melihat bagaimana sadisnya perbuatan yang dilakukan (oleh Taufik Hidayat),” imbuhnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rekonstruksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat (Jabar), resmi menambah ancaman hukuman kepada Taufik Hidayat selaku tersangka kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29)..
“Kita tambahkan konstruksi hukum baru yang saat ini kita terapkan kepada yang bersangkutan (Taufik Hidayat) yaitu tentang Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ini sudah kita masukkan berdasarkan pertama, adalah keterangan saksi ahli, yang kedua korban, dan yang terlebih dahulu yaitu visum yang sudah kita lakukan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan beberapa waktu lalu.
(San).
