“Bahkan bukan hanya diisolasi selama tiga hari mulai dari tanggal 1-3 Februari 2025, saya juga tidak diperbolehkan berolahraga, menerima kunjungan, hingga tidak menerima tambahan boks makanan.Itu sudah saya jalani,” ucapnya.
“Jadi saya tidak optimal (menjalani persidangan) kalau berjarak jauh dengan penasehat hukum. Sebab, saya lebih nyaman untuk hadir langsung,” sambungnya.
BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana, KPK Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City ke Rutan Kebonwaru
Sementara itu menanggapi pernyataan Ema Sumarna, tim kuasa hukum yang dipimpin langsung oleh Rizky Rizgantara, mengaku telah meminta kepada JPU untuk bisa memberikan pertimbangannya kepada kliennya tersebut.
Sebab menurut Rizky, dalam perkara lain yang kini tengah dihadapinya, kliennya tersebut bukan merupakan subjek yang dapat dikenakan sanksi oleh dewan pengawas.
“Jadi, bila sebatas dibutuhkan keterangan itu bisa sebatas insidentil sewaktu-waktu, misalkan dibutuhkan keterangannya bisa dari Bandung atau bisa juga secara online atau lewat telepon. Intinya, ini kan proses hukum yang sedang berjalan dan harus dipenuhi hak-haknya untuk melakukan pembelaan seluas-luasnya,” ucapnya.
Maka dengan adanya hal ini, Rizky menuturkan bahwa pihaknya akan terus memohon agar di agenda persidangan selanjutnya, kliennya tersebut bisa dihadirkan secara langsung.
“Karena perlu diketahui juga bahwa terdakwa (Ema Sumarna) ada riwayat penyakit jantung, sehingga perlu dilakukan hidup sehat. Nah, apabila ini (persidangan) tetap berjalan di sana, menurut kami akan berakibat kepada proses pembelaan secara maksimal,” pungkasnya.
BACA JUGA:Update Kasus Bandung Smart City: Mantan Sekda Ema Sumarna Segera Diadili
Sebelumnya, Sidang Perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan CCTV dalam Program Bandung Smart City, hari ini Selasa, 11 Februari 2025 resmi digelar di Pengadilan Negri (PN) Bandung.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, turut dihadiri langsung oleh 4 terdakawa yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019 – 2024 seperti Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi. Sementara untuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna sendiri, turut menghadiri persidangan melalui daring.