Jalani Sidang Perdana di Rutan KPK, Begini Penjelasan JPU soal Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

Dok. Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna saat jalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi Bandung Smart City secara online. Selasa (11/2). Foto. Sandi Nugraha / Jabar Ekspres
Dok. Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna saat jalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi Bandung Smart City secara online. Selasa (11/2). Foto. Sandi Nugraha / Jabar Ekspres
0 Komentar

“Bahkan bukan hanya diisolasi selama tiga hari mulai dari tanggal 1-3 Februari 2025, saya juga tidak diperbolehkan berolahraga, menerima kunjungan, hingga tidak menerima tambahan boks makanan.Itu sudah saya jalani,” ucapnya.

Sebab menurut Rizky, dalam perkara lain yang kini tengah dihadapinya, kliennya tersebut bukan merupakan subjek yang dapat dikenakan sanksi oleh dewan pengawas.

“Jadi, bila sebatas dibutuhkan keterangan itu bisa sebatas insidentil sewaktu-waktu, misalkan dibutuhkan keterangannya bisa dari Bandung atau bisa juga secara online atau lewat telepon. Intinya, ini kan proses hukum yang sedang berjalan dan harus dipenuhi hak-haknya untuk melakukan pembelaan seluas-luasnya,” ucapnya.

Baca Juga:Masuki Puncak Musim Hujan, BPBD Cimahi Peringatkan Ancaman Bencana HidrometeorologiBuntut Kasus Pagar Laut, Pemprov Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN

Maka dengan adanya hal ini, Rizky menuturkan bahwa pihaknya akan terus memohon agar di agenda persidangan selanjutnya, kliennya tersebut bisa dihadirkan secara langsung.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, turut dihadiri langsung oleh 4 terdakawa yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019 – 2024 seperti  Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi. Sementara untuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna sendiri, turut menghadiri persidangan melalui daring.

0 Komentar