Jalani Sidang Perdana di Rutan KPK, Begini Penjelasan JPU soal Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

Dok. Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna saat jalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi Bandung Smart City secara online. Selasa (11/2). Foto. Sandi Nugraha / Jabar Ekspres
Dok. Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna saat jalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi Bandung Smart City secara online. Selasa (11/2). Foto. Sandi Nugraha / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna Sumarna, baru saja menjalani sidang perdana sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam Progam Bandung Smart City tahun 2022.

Namun berbeda dengan 4 terdakawa lainnya seperti Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi yang dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke ruang persidangan, Ema Sumarna hanya bisa menjalani sidang secara daring atau online sambil di dampingi tim kuasa hukumnya karena posisinya hingga kini masih berada di rutan KPK, Jakarta.

Menanggapi hal ini, Majelis Hakim yang diketuai langsung oleh Dodong Iman Rusdani sempat menanyakan kepada JPU soal alasan Ema Sumarna yang tidak dihadirkan secara langsung di dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.

Baca Juga:Masuki Puncak Musim Hujan, BPBD Cimahi Peringatkan Ancaman Bencana HidrometeorologiBuntut Kasus Pagar Laut, Pemprov Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN

Akan tetapi menurut penjelasan JPU yang dipimpin oleh Tito Jaelani, bahwa alasan Ema Sumarna hingga saat ini masih berada di rutan KPK, Jakarta, lantaran ada laporan dari dewan pengawas terkait pelanggaran pegawai rutan KPK yang melibatkan terdakwa Ema Sumarna.

“Jujur dengan tidak hadir langsung dalam proses persidangan (di PN Bandung) dan apalagi menghadapi situasi yang tidak ada kepastian akan diperiksa, maka psikis dan mental saya tidak nyaman dan cukup tertekan karena ingin hadir di sana,” ucapnya.

Selain merasa tidak nyaman, Ema juga mengungkapkan bahwa dalam perkara lain yang dihadapinya saat ini, dirinya sudah sempat di BAP dan menjalani sanksi pelanggaran yang diberikan oleh dewan pengawas.

0 Komentar