Dalam dakwaannya, 4 tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2025 tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan CCTV progam Bandung Smart City.
Dimana ke- 4 nya menurut JPU yang dipimpin langsung oleh Tito Jaelani, diduga telah menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan tersebut hingga total sebesar Rp1 miliar yang merupakan bentuk komitmen atau fee karena telah mengesahkan dalam penambahan anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk program Bandung Smart City sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan tahun 2022.
“Intinya hari ini kita (JPU) sudah membacakan dakwaan. Perkara pertama yang kita didakwakan Pasal alternatif Pasal 12B selaku penerima, alternatif kedua 12a, dan ketiganya pasal 11 ancaman pidananya 4-20 tahun,” ucap Tito Jaelani usai persidangan, Selasa (11/2).
(San).