Ketua DPRD Kabupaten Bogor Siap Jalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025

JABAR EKSPRES – Ketua DPRD Sastra Winara mengatakan, pihaknya sedang memproses pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 soal efisisensi anggaran.

Sastra Winara menjelaskan, sesuai dengan Inpres tersebut ada kegiatan yang memang diharuskan untuk dikurangi, seperti perjalanan dinas, makan dan minum (mamin), ATK, dan lainnya.

Saat ini, kata Wasekjen Partai Gerinda itu, DPRD telah menyerahkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyesuaikan anggaran yang ada berdasarkan instruksi presiden perihal efisiensi anggaran.

“Hari ini, kami sekarang baru menyerahkan ke TAPD, OPD masing-masing, mangga disesuaikan sesuai intruksi presiden sekarang alhamdulillah semua lagi dalam proses,” kata Sastra saat ditemui di Kantor DPC Gerindra, Kabupaten Bogor, Kamis (6/2).

BACA JUGA: Panen Belum Dimulai, Bulog Fokus Siapkan Teknis Penyerapan Gabah Beras di Bandung

Dia melanjutkan, saat ini pemerintah daerah Kabupaten Bogor sedang melakukan penyesuaian kegiatan-kegiatan yang disampaikan pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

“Kalau sudah dihitung nanti berapa, kebutuhan kita berapa, dan yang penting tidak mengganggu kegiatan-kegiatan yang memang sifatnya kesehatan, pendidikan, dan pembangunan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD tahun anggaran 2025, pada 22 Januari 2025 lalu.

BACA JUGA: Putusan MK Keluar, KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Rudy-Ade jadi Bupati Terpilih Besok

Lewat Inpres itu, memerintahkan efisiensi atau penghematan belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan non-operasional di seluruh Kementerian dan Lembaga. (Reg/SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan