JABAR EKSPRES – Menteri Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/2).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Gakkum LH atas perintah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, hasil verifikasi lapangan memiliki perbedaan signifikan antara dokumen yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.
Baca Juga:Kelalaian Pengisian PPDS, 194 Siswa SMAN 1 Cileunyi Terancam Gagal Daftar SPNB, Ini Kata Pihak Sekolah Terbukti Mencuri di 5 Minimarket dalam Sehari, Seorang WNA di Jaktim Ditangkap Polisi
Menurutnya, pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi gang mengancam ekosistem di sekitar danau.
“Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” jelas Ardyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2).
Berdasarkan pengamatan satelit, kata dia, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis.
“Dari alokasi semula sebesar 24 hektar menjadi hanya 12 hektar, dengan kehilangan sekitar 2 hektar badan air,” katanya.
Dari temuan tersebut, Gakkum LH itu menegaskan, pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi.
Oleh karena itu, lanjut Ardyanto, pemerintah akan menerapman sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan.
“Yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang,” pungkasnya.
Baca Juga:Soal Kebijakan Efisiensi Anggaran, PHRI Jabar: Rugikan Usaha Hotel, Karyawan Bisa Dirumahkan!Menteri Nusron Panggil 3 Perusahaan Pagar Laut Bekasi, Minta Batalkan Sertifikat Kepemilikan
Sebagai informasi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq telah melakukan inspeksi mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025 lalu.
Hal itu dilakukan, sebagai tindak lanjut adanya pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ujar Hanif.
