JABAR EKSPRES – Sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (5/2/2025).
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy berharap sidang praperadilan kliennya dapat berlangsung secara cepat (fast trial).
“Tentunya kita dalam hal ini ingin bahwa proses pengadilan yang ‘fast trial’, asas ‘fast trial’, yaitu cepat, sederhana dan murah tentunya ini bisa tercapai,” ujarnya sebelum sidang di Jakarta.
Baca Juga:Larangan Penjualan LPG 3 Kg Dicabut, Ratusan Ribu Pengecer Naik Status7 Tahun Berlalu, CR7 Akhirnya Buka-Bukaan Alasan Hengkang dari Madrid
Kemudian, kata dia, dalam sidang praperadilan ini pihaknya berharap dapat menguji apa yang sudah terjadi dan juga mendapatkan kepastian hukum.
Ronny menyebut bahwa pihaknya menilai bukti yang diberikan KPK memiliki cacat hukum dan lebih banyak aspek non hukumnya daripada aspek yuridis.
Diketahui, PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengagendakan sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dijadwalkan pada Selasa (21/1), namun ditunda karena KPK tidak hadir.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Ia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan KPK, Harun Masiku.
