Larangan Penjualan LPG 3 Kg Dicabut, Ratusan Ribu Pengecer Naik Status

JABAR EKSPRES – Sebanyak 375 ribu pengecer Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) naik status menjadi sub-pangkalan resmi ‘gas melon’, usai Presiden Prabowo Subianto mencabut larangan pengecer menjual LPG 3 kg pada Selasa (4/2/2025).

Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Tangerang, Banten. “Ini perintah Presiden, pengecer semua kita naik kelaskan jadi sub-pangkalan,” ujarnya dikutip Rabu (5/2).

Adapun instruksi Prabowo untuk mengaktifkan kembali pengecer ini diberikan, setelah melihat sulitnya masyarakat mendapatkan LPG 3 kg. Bahkan, hingga memakan korban jiwa yang diduga akibat kelelahan mengantre gas bersubsidi tersebut.

Menurutnya, saat ini pihaknya tidak menerapkan syarat khusus kepada para pengecer untuk beralih ke sub-pangkalan. “Sampai saat ini syaratnya masih ditiadakan, langsung dia otomatis dan sistemnya sudah jalan dari pagi. Pertamina dengan ESDM sudah memerintahkan bahwa pengecer menjadi sub-pangkalan,” paparnya.

BACA JUGA:Kebijakan Distribusi LPG 3 Kg Terus di Otak-atik Tanpa Survei Kebutuhan Masyarakat

Kemudian, kata dia, Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi guna memastikan penjualan gas melon oleh sub-pangkalan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Berdasarkan data Pertamina Patra Niaga, saat ini jumlah pengecer berada di angka 375 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nantinya mereka akan dibekali sistem aplikasi untuk beralih menjadi sub-pangkalan agar memastikan bahwa proses peralihan ini tidak dikenakan biaya.

“Kami akan proaktif untuk mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal, agar mereka juga bisa menjadi UMKM,” kata dia.

Sementara itu, Presiden kedelapan Republik Indonesia itu pun memberikan tiga arahan lainnya kepada Bahlil, agar subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.

BACA JUGA:Pengecer LPG 3 Kg Boleh Berdagang Kembali, Wamen ESDM: Warung Harus jadi Sub Pangkalan

“Arahan Bapak Presiden adalah memastikan seluruh proses subsidi tepat sasaran. Yang kedua, di tata kelolanya harus baik, yang ketiga rakyat dipastikan harus segera mendapat apa yang menjadi kebutuhan mereka, terutama menyangkut LPG,” kata Bahlil.

Bahlil menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memberi arahan sejak Senin (3/2) malam terkait kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer yang berdampak pada sulitnya masyarakat mendapatkan ‘gas melon’ tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan