JABAR EKSPRES – Sebanyak 375 ribu pengecer Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) naik status menjadi sub-pangkalan resmi ‘gas melon’, usai Presiden Prabowo Subianto mencabut larangan pengecer menjual LPG 3 kg pada Selasa (4/2/2025).
Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Tangerang, Banten. “Ini perintah Presiden, pengecer semua kita naik kelaskan jadi sub-pangkalan,” ujarnya dikutip Rabu (5/2).
Adapun instruksi Prabowo untuk mengaktifkan kembali pengecer ini diberikan, setelah melihat sulitnya masyarakat mendapatkan LPG 3 kg. Bahkan, hingga memakan korban jiwa yang diduga akibat kelelahan mengantre gas bersubsidi tersebut.
Baca Juga:7 Tahun Berlalu, CR7 Akhirnya Buka-Bukaan Alasan Hengkang dari MadridAkui Bakal Tindak Tegas Sekolah yang Cari Untung, Dedi Mulyadi: setelah Dilantik Saya akan Melangkah!
Berdasarkan data Pertamina Patra Niaga, saat ini jumlah pengecer berada di angka 375 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nantinya mereka akan dibekali sistem aplikasi untuk beralih menjadi sub-pangkalan agar memastikan bahwa proses peralihan ini tidak dikenakan biaya.
“Kami akan proaktif untuk mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal, agar mereka juga bisa menjadi UMKM,” kata dia.
Bahlil menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memberi arahan sejak Senin (3/2) malam terkait kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer yang berdampak pada sulitnya masyarakat mendapatkan ‘gas melon’ tersebut.
