“Bahwa UPZ OPD dan UPZ Sekolah tidak diperkenankan untuk menghimpun zakat fitrah. Selain itu, lembaga amil zakat (LAZ) resmi yang beroperasi di Kota Banjar diperbolehkan untuk mengelola zakat fitrah secara mandiri dengan kewajiban untuk memberikan laporan pengelolaan kepada BAZNAS Kota Banjar,” kata Anton Nurman.
Rapat Pleno yang menetapkan besaran zakat fitrah Kota Banjar 1446 H ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Baznas Kota Banjar, Dinas KUKMP Kota Banjar, Kasi PZW, Kasubag & Kasie Bimas Islam Kemenag Kota Banjar, Kabag Kesra & Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Sosial Setda Kota Banjar, PLT Ketua MUI, Ketua DMI, serta Ketua Satuan Audit Internal (SAI) Baznas Kota Banjar. (CEP)
