JABAR EKSPRES – Kebijakan baru dalam pembelian gas elpiji berukuran 3 kilogram (Kg), kini telah resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.
Melalui surat keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan bahwa sejak tanggal 1 Februari 2025 kemarin pembelian gas elpiji berukuran 3 kilogram (Kg) tersebut hanya bisa dilakukan di agen resmi Pertamina.
Selain akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, adanya kebijakan baru yang dilakukan kementerian ESDM tersebut juga, menurut Acuviarta dinilai akan menimbulkan masalah baru khususnya dalam peningkatan inflasi.
Baca Juga:Carut Marut Proses Seleksi PPPK, Ribuan Guru di Bandung Barat di Ghosting PemerintahMeningkatnya Aksi Kriminal, DPR Minta Kemenpar Evaluasi Pariwisata di Bali
“Karena dalam jangka pendek ini pasti akan menganggu kegiatan konsumsi rumah tangga maupun usaha masyarakat yang berbasis mikro. Jadi menurut saya ini harus segera diambil tindakan oleh pemerintah, jangan ujug-ujug (tiba-tiba) langsung dilakukan pembatasan pakai jurus mabuk, karena yang layak dan tidak layak menurut saya akan sama-sama kena,” Imbuhnya.
