Pasalnya dalam kebijakan tersebut, nantinya pembelian gas elpiji berukuran 3kg tersebut hanya bisa dilakukan di agen yang telah terdaftar secara resmi oleh Pertamina.(San).
Tanggapi Kebijakan Baru dalam Pembelian Gas Elpiji 3 Kg, Pengamat Ekonomi Unpas: Pemerintah Jangan Pakai Jurus Mabuk!
