“Jadi banyak hasil penelusuran kita warga pergi ke luar negeri jadi PMI karena diberikan uang muka awal antara Rp5-10 juta bagi keluarga yang ditingkatkan. Mereka juga diiming-imingi otomatis kalau dalam kondisi terdesak mereka bakal ambil. Apalagi diiming-imingi gaji besar,” ujar Dewi.
Dewi mengatakan, mayoritas penduduk Bandung Barat yang menjadi PMI ilegal berasal dari wilayah Selatan meliputi Kecamatan Cihampelas, Cililin, Sindangkerta, Saguling, Rongga, dan Gununghalu.
Rata-rata PMI ilegal berangkat melalui penyalur yang dikenal di daerahnya sehingga percaya begitu saja. Padahal secara prosedur mereka tak melewati tahapan legal seperti pemakaian visa pekerja, pelatihan keterampilan dan bahasa, hingga perusahaan penyalur PMI yang terdaftar di kementerian.
Baca Juga:Antusiasme Tinggi, Sertifikasi Halal untuk UMKM di Ciamis Hanya Rp230 Ribu!Sempat Dihentikan Sementara, Braga Bebas Kendaraan Kembali Beroperasi!
“PMI ini masuk pakai visa wisatawan, tanpa pelatihan, serta jaminan pelindungan dari perusahaan penyalur. Sehingga tatkala ada masalah sulit dilacak perusahaan mana yang mesti bertanggungjawab,” jelasnya.
Padahal kata Dewi, secara aturan lewat jalur legal pun warga bisa menjadi PMI dan pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi. Selain diberikan jaminan pelindungan, PMI masuk secara legal bisa mendapat gaji lebih besar lagi karena akan disalurkan bukan cuma jadi asisten rumah tangga.
Lebih lanjut diterangkan Dewi sepanjang tahun 2023 Disnakertrans telah menyelesaikan sebanyak 23 kasus PMI ilegal yang mengalami kekerasan dan lainnya.
Ia menegaskan sebagian besar pekerja migran yang mendapatkan masalah di negara mereka bekerja sudah dipulangkan. Namun untuk PMI ilegal pihaknya tidak bisa mengidentifikasi keberadaannya.
“Satu lagi migran asal Bandung Barat yang belum dipulangkan adalah yang ke Myanmar. Kalau ada aduan dari keluarga bahwa anggota keluarganya berangkat dan mengalami kendala, kami Disnaker selalu memfasilitasi dengan cara bersurat ke Kemenlu, Kemenaker, ke BP2MI,” katanya.
Untuk mencegah masyarakat bekerja di luar negeri lewat jalur belakang, diakui Dewi khususnya di Bandung Barat sudah ada Perda Nomor 5, yang mengamanatkan bahwa pemerintah desa wajib memberikan pelindungan kepada calon pekerja migran dengan cara mensosialisasikan aturan dan mekanisme untuk bekerja di luar negeri.
Sosialisasi itu berisikan peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran. Setiap PMI diwajibkan memiliki Elektronik Pekerja Migran Indonesia atau yang disebut E-PMI. Sebuah identitas resmi bagi PMI berbentuk elektronik yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
