JABAR EKSPRES – Program sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang bernaung di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia, mendapatkan perhatian yang signifikan di Kabupaten Ciamis.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Kemenag Kabupaten Ciamis, H. Aip Maftuh. Ia menjelaskan bahwa sejak diluncurkannya program sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil pada tahun 2024, hampir 10 ribu sertifikat telah diterbitkan dan digunakan secara optimal oleh para pelaku usaha di daerah tersebut.
“Minat dan antusiasme masyarakat pelaku usaha di Kabupaten Ciamis terhadap sertifikasi halal sangat tinggi. Ini terlihat dari dua kali peluncuran program yang kami lakukan sejak tahun 2024, di mana lebih dari 10 ribu sertifikat telah dikeluarkan. Ini menunjukkan bahwa respons dari masyarakat pelaku usaha di Ciamis sangat positif,” ungkap H. Aip belum lama ini.
Baca Juga:Sempat Dihentikan Sementara, Braga Bebas Kendaraan Kembali Beroperasi!Dinas ESDM Jabar Target Sambung Listrik Gratis ke 3.403 Rumah, Masih Ada 121.871 Rumah Belum Teraliri di 2024
Proses sertifikasi halal ini, menurut dia, akan dibantu oleh pendamping halal dalam aspek administratif. “Biasanya, prosesnya memakan waktu sekitar 40 hari kerja, dengan biaya sekitar Rp230 ribu untuk usaha kecil dan mikro, sedangkan untuk usaha reguler dikenakan biaya Rp560 ribu,” jelasnya.
Kemenag Kabupaten Ciamis juga telah meluncurkan program gratis untuk usaha kecil dan mikro dengan kuota 6.000 sertifikasi per tahun. Aip mengungkapkan bahwa kuota tersebut telah terpenuhi hingga awal tahun 2025, dengan hampir 1.200 sertifikat halal yang telah diberikan kepada masyarakat.
Menanggapi isu adanya lembaga yang memungut biaya jutaan rupiah untuk sertifikasi halal, Aip menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui permasalahan tersebut dengan jelas. “Saya tidak tahu mengenai pungutan itu dan belum menerima laporan. Namun, saya tegaskan bahwa jumlah tersebut melebihi target resmi yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, mengenai pendamping halal yang disediakan oleh pemerintah, bahwa keberadaan pendamping tersebut bersifat fakultatif. Artinya, pelaku usaha dapat memilih untuk menggunakan jasa pendamping atau tidak, tergantung pada kebutuhan mereka. Meskipun demikian, banyak pelaku usaha yang tetap memanfaatkan bantuan pendamping halal, terutama dalam proses pengunggahan dokumen ke aplikasi.
