Setiap calon PMI juga harus memenuhi beberapa persyaratan, berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial dan. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Setiap PMI yang memilih untuk bekerja ke luar negeri harus melakukan pendaftaran melalui Sisnaker di Dinas Tenaga Kerja. Selain itu terdapat juga beberapa proses sebelum bekerja, meliputi pendaftaran, seleksi, pemenuhan dokumen, OPP, pendataan sidik jari biometrik dan pemberangkatan. Sebelumnya, PMI akan ditempatkan pekerjaannya oleh P3MI.
“Untuk PMI sesuai prosedural didata kami ada sebanyak 396 orang sepanjang tahun 2024. Sebarannya di banyak negara terutama Asia, karena beberapa tahun kan Timur Tengah terutama Arab Saudi sudah tidak bisa ya. Tapi ada beberapa juga yang ke Arab Saudi. Tentu datanya lengkap di kami termasuk negara dan jabatan kerjanya,” tandasnya. (Wit)
