JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui menteri Koordinato Hukum, HAM dan Imipias Yusril Ihza Mahendra mengatakan, aturan mengenai pinjaman online atau Pinjol akan segera dibenahi.
Penyesuaian aturan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh masyarakat terkait regulasi pinjaman online atau Pinjol.
BACA JUGA: Awas Modus Arisan Lelang Sudah Banyak Makan Korban
Menurut Yusril, pemerintah akan mengambil langkah strategis terkait masalah ini. Pemerintah juga tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA itu.
“Jadi kami (pemerintah,red) menerima putusan ini dan akan segera melaksanakannya,” kata Yusril dalam konferensi pers yang dikutip, Selasa, (21/01/2024).
Gugatan masyarakat itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PT Jakarta sebagai pihak tergugat.
BACA JUGA: Dianggap Arogan dan Tukang Marah, Mendikti Saintek Didemo Karyawannya Sendiri!
MA kemudian mengabulkan melalui putusan kasasi Nomor 1206 K/PDT/2024 dan memerintahkan agar pemerintah sebagai tergugat membuat peraturan yang bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap praktek pinjol.
Untuk langkah awal, lanjut Yusril, pemerintah menunjuk Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ketua kelompok kerja (pokja).
BACA JUGA: Pagar Laut 2 Km Ternyata Ada di Bekasi, Ini Dia Respon DKP Jabar!
Pokja nantinya akan menyiapkan regulasi dan menyusun perencanaan mengenai peraturan pelaksana.
Selain itu, istilah pinjol akan digantikan menjadi pinjaman daring. Sebab, kata ‘’ Pinjol ’’ memiliki konotasi negatif.
Pinjaman daring ini akan digibakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penyebutan secara umum di masyarakat.
Untuk regulasi yang akan disusun, pemerintah akan mengatur mengenai penetapan bunga dan mekanisme penagihan yang harus sesuai dengan aturan.
Yusril mengatakan, sejauh ini OJK telah memberikan izin resmi 97 lembaga keuangan yang memberikan fasilitas pinjaman daring.
BACA JUGA: BI Checking Ternyata Bisa Dibersihkan, Begini Caranya!
‘’Jadi kalau diluar daftar tersebut dinyatakan ilegal, dan aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan tegas, apalagi merugikan rakyat,’’ cetusnya.