JABAREKSPRES – keberadaan tambang ilegal di Jawa Barat saat ini semakin marak terjadi di berbagai wilayah. Hal ini menunjukan bahawa pengawasan dari dinas terkait sangat lemah.
Baru-baru ini, Gubernur terpilih Jawa Barat memergoki aktivitas tambang Ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Subang dan wilayah lainnya yang belum ada penanganan.
Dedi lantas mengadakan pertemuan langsung dengan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar Ai Saadiyah D. dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP ) Provinsi Jabar M. Ade Afriandi.
Baca Juga:Mendikti Saintek Satryo Bantah Perlakukan Kasar dan Tampar Pegawai!Dianggap Arogan dan Tukang Marah, Mendikti Saintek Didemo Karyawannya Sendiri!
Pertemuan tersebut diunggah langsung oleh akun resmi @dedimulyadi71. Dedi dan dua kepala dinas terlebit pembicaraan serius mengenai keberadaan tambang yang tidak memiliki izin di Jawa Barat.
Dedi menanyakan langsung kepada Kadis ESDM Jabar mengenai kendala dalam mengatasi penertiban tambang ilegal itu.
‘’Ini tambang ilegal di Jabar banyak, Apa yang menjadi kendala selama ini, kok penindakannya lemah,” tanya Dedi kepada kepada Ai Saadiyah dikutip, Senin (20/1/2025).
Kemudian Kadis ESDM menjawab bahwa, untuk penindakan merupakan kewenangan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas ESDM hanya melakukan tindakan atas respon aduan yang diloporkan oleh masyarakat.
‘’ESDM tidak bisa melakukan penutupan tambang ilegal. Sebab, kewenangan untuk melakukan penutupan bukan pada Dinas ESDM,’’ jawab Ai Saadiyah dalam pertemuan itu.
Kemudian Dedi Mulyadi bertanya kepada Kasatpol PP Ade Afriandi yang menanyakan kewenangan Satpol PP dari sisi regulasi.
Ade Afriandi kemudia menjawab, bahwa keberadaan tambang ilegal sudah banyak terjadi sejak 2022. Sejak itu Satpol PP sudah bergerak untuk melakukan penegakan Perda.
Baca Juga:Band Rock 4 Bintang Siap Gebrak Musik Indonesia dengan Luncurkan Single PerdanaTorch dan Rumah Zakat Bagikan 1.000 Tas Sekolah
Akan tetapi, saat ini ada permasalahan dalam penegakan Perda itu. Menurut Ade dari 218 Perda yang dimiliki Provinsi Jawa Barat, ada 81 Perda Provinsi Jawa Barat yang mengandung sanksi.
‘’Hanya 34 (Perda) yang menugaskan Satpol PP dalam penegakan Perda,” jelasnya.
