Lindungi Industri dan Konsumen dalam Negeri, Pemerintah Tindak Tegas Importir Nakal

Ilustrasi barang impor masuk ke Indonesia. (Dok. Pixabay)
Ilustrasi barang impor masuk ke Indonesia. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap importir ilegal dengan memberikan sanksi berat, termasuk penutupan perusahaan dan pencabutan izin.

Tindakan ini dilakukan untuk menjaga dan melindungi industri serta konsumen dalam negeri dari dampak keberadaan barang-barang impor ilegal.

“Untuk barang illegal atau tanpa izin atau prosedur yang ditentukan tapi barang sudah beredar, perusahaan wajib menarik Kembali,” katanya.

Baca Juga:Pemkot Bandung Akui Sistem Drainase Buruk, Penanganan Banjir Dihadapkan pada Dilema SosialBongkar Praktik Kasus Suap Izin TKA, Kantor Kemnaker Digeledah KPK

Pemerintah telah melakukan pengawasan ketat dan pemantauan di seluruh pelabuhan dan bandara untuk mengantisipasi adanya importir nakal yang melakukan pelanggaran perdagangan.

Hal ini dilakukan sebagai mengantisipasi adanya importir nakal yang akan melakukan pelanggaran perdagangan.

“Sekarang saja jumlah pelanggaran itu sudah mulai berkurang, namun kadang-kadang kita sedikit diamkan mereka akan muncul Kembali. Maka, kita lebih sering melakukan penindakan,” katanya.

“Barang-barang ini diimpor dari China oleh perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku terkait aturan impor,” tuturnya.

“Untuk barang impor ini menyalahi aturan seperti tidak ada SNI, tidak memiliki nomor pendaftaran barang, tidak menggunakan label bahasa Indonesia, tidak memiliki manual/kartu garansi dan tidak dilengkapi nomor kesehatan, keselamatan dan keamanan lingkungan serta tidak memiliki dokumen importasi barang,” tambah dia.

Barang-barang impor ilegal yang diamankan antara lain MCB listrik sebanyak 68.265 pcs, gerindra/gergaji/mesin serut listrik sebanyak 9.763 pcs, penghisap debu sebanyak 26 unit, sarung tangan sebanyak 600.000 pcs, gunting tangan 77 pcs.

0 Komentar