JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perusahaan pinjaman daring (pinjol) dan multifinance untuk mewaspadai risiko gagal bayar di tengah maraknya fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman mengatakan bahwa dinamika perekonomian, termasuk meningkatnya PHK, perlu dicermati dampaknya terhadap industri multifinance dan fintech peer to peer (p2p) lending. OJK secara aktif memantau kondisi risiko kredit bermasalah di sektor pembiayaan.
OJK mendorong seluruh pelaku industri keuangan non-bank untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik.
Baca Juga:Jeje Ungkap Keterisian Jabatan DP2KBP3A Masih Menunggu Rekomendasi dari BKNMBG Jadi Program Prioritas, Kepala BGN Sebut 60 Persen Anak yang Tak Bisa Menikmati Susu Berasal dari Keluarga Miskin
Untuk rasio kredit bermasalah 90 hari (TWP90) di industry pindar juga tetap terkendali di posisi 2,77 persen.
Meski rasio pembiayaan bermasalah multifinance dan pinjol masih terkendali, besarnya potensi permintaan pembiayaan akibat tekanan ekonomi masih perlu diwaspadai.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memperkirakan total penyaluran pinjaman daring berpotensi mencapai Rp365,7 triliun pada 2025, tumbuh sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp302,7 triliun.
Menurutnya, fintech p2p lending seharusnya dapat menjadi pintu masuk pembiayaan alternatif bagi pelaku usaha akar rumput yang sering kali tidak terjangkau perbankan.
“Ini bisa menjadi plaung besar untuk menyalurkan dana ke pelaku usaha terkecil dengan proses yang cepat dan persyaratan yang lebih ringan,” katanya.