JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa aturan terkait besaran batas maksimal bunga pinjaman daring (pindar) dilakukan untuk melindungi konsumen dari suku bunga tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dan membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Hal itu disampaikan Agusman, di tengah proses hukum terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industry pindar.
Baca Juga:Sungai Cikijing Rancaekek Tercemar Air Limbah Pabrik, Pemerintah Perlu Lakukan Tindakan TegasSoal Mobil Dinas Ditilang karna Gunakan Plat Nomor Hitam, Bappenda Kabupaten Bogor Buka Suara!
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.
Adapun sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggaraan serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.
OJK telah menetapkan batas maksimum bunga pindar, yaitu 0,3 persen untuk pinjaman dengan tenor kurang dari 6 bulan dan 0,2 persen untuk tenor pinjaman lebih dari 6 bulan untuk pinjaman konsumtif.
