JABAR EKSPRES – Polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang terpasang di perairan Tangerang, Banten, masih dalam tahap investigasi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, ini dilakukan guna memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.
Nantinya, kata dia, pagar laut itu dapat dicabut tanpa harus melalui proses pengadilan. Jika ditemukan kecacatan dalam penerbitan SHGB itu.
“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip Selasa (21/1).
Baca Juga:Performa City Diklaim Membaik, Guardiola: Kami di Jalur yang TepatTransparansi Anggaran KPU dan Bawaslu Ciamis Dipertanyakan, Penggerak Kotak Kosong: Seharusnya Lebih Hemat!
Ia menuturkan, data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 itu akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut. Dia menyampaikan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
Adapun dalam investigasinya, Nusron menyampaikan bahwa pihaknya mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod,” kata dia.
