JABAR EKSPRES – Pilkada Kabupaten Ciamis 2024 yang mempertemukan pasangan calon Herdiat Sunarya dan almarhum Yana Diana Putra melawan Kotak Kosong memunculkan berbagai isu penting, mulai dari efisiensi anggaran hingga kontroversi hukum terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis.
Salah satu mantan penggerak Kotak Kosong, Mumu, menyampaikan bahwa meskipun melawan Kotak Kosong seharusnya dapat menekan sejumlah biaya. Seperti penghapusan debat publik dan pemeriksaan kesehatan untuk pasangan calon tambahan, transparansi anggaran yang digunakan oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi sorotan masyarakat.
“Logikanya, melawan Kotak Kosong seharusnya membuat anggaran lebih hemat. Tapi sampai saat ini saya tidak mengetahui secara pasti berapa anggaran yang dikeluarkan. KPU Ciamis dan Bawaslu harusnya lebih transparan dan berani memberikan informasi tersebut kepada publik,” ucapnya, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga:Meski Turun di Tingkat Petani, Harga Cabai Rawit di Pasar Tradisional Masih PedasGagal Pangkas Jarak, Barcelona Tertinggal di Puncak Klasemen La Liga
Kritik juga diarahkan kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis. Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu diharapkan dapat lebih terbuka dalam melaporkan detail pengeluaran selama proses Pilkada.
Beberapa pengamat menilai, transparansi ini menjadi indikator penting untuk menilai efisiensi dan akuntabilitas anggaran yang digunakan.
