JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan sekaligus menahan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat berinisial S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung pada Senin (13/7/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Juli hingga 1 Agustus 2026.
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Siap Dukung Sekolah Alam Hayati, DPUTRLH Buka Peluang Kolaborasi hingga PendanaanKNPI Kabupaten Tasikmalaya Tancap Gas, Digitalisasi UMKM dan Penciptaan Wirausaha Muda Jadi Prioritas
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengatakan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterima Yayasan Anwarurohman Bandung Barat.
“Pada hari ini, Senin tanggal 13 Juli 2026, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diberikan kepada Yayasan Anwarurohman Bandung Barat,” ujar Fakhri.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap S untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menjelaskan penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 5 Februari 2026.
Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, barang bukti, serta petunjuk sebelum akhirnya menetapkan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat sebagai tersangka.
“Dari rangkaian penyidikan yang kami lakukan sejak tanggal 5 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Yayasan Anwarurohman Bandung Barat, pada hari ini tim penyidik menetapkan Ketua Yayasan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari,” kata Wawan.
Kasus ini bermula ketika Yayasan Anwarurohman Bandung Barat yang beralamat di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat memperoleh dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,5 miliar.
Baca Juga:Bawa Nama Polda Jabar, Anggota Satlantas Polres Tasikmalaya Briptu Dhiva Persembahkan Emas Kapolri Cup 2026Bukan Sekadar Sekolah, Institut Alam Rimba Siapkan Generasi Penjaga Lingkungan
Pemberian hibah tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024.
