JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2025.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga BBM dan dampak inflasi.
Program ini dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mengurangi dampak inflasi terhadap kebutuhan pokok.
Baca Juga:Modal Login Aplikasi Dapat Saldo Gratis hingga Rp90.000 Langsung Cair ke Akun DANACara Daftar KIP Kuliah 2025 Online Pakai HP
Bantuan sebesar Rp600.000 diberikan satu kali dalam tahun 2025 dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kriteria Penerima BLT BBM
Tidak semua masyarakat Indonesia berhak menerima bantuan ini.
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima harus tercatat dalam database DTKS milik Kementerian Sosial.
DTKS adalah sistem pendataan nasional yang mencakup masyarakat miskin atau rentan miskin di Indonesia.
2. Diprioritaskan untuk Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin
Bantuan ini dikhususkan bagi keluarga miskin atau kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh kenaikan harga BBM.
3. Tidak Berstatus Pegawai Pemerintah
BLT BBM diberikan kepada masyarakat umum yang membutuhkan dan tidak bekerja sebagai pegawai pemerintah.
4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP diperlukan sebagai identitas resmi penerima bantuan.
2. Kartu Keluarga (KK)
KK digunakan untuk memastikan bahwa penerima merupakan bagian dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS.
3. Surat Undangan Pencairan
Surat ini biasanya diberikan oleh pihak desa atau PT Pos Indonesia kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Surat tersebut berisi informasi jadwal dan lokasi pencairan bantuan.
