Cara Mencairkan BLT BBM 2025 Rp600.000, Penuhi Syarat ini

JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2025.

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga BBM dan dampak inflasi.

Berikut informasi mengenai kriteria penerima, dokumen yang dibutuhkan, hingga cara mencairkan bantuan sebesar Rp600.000 ini.

Baca juga : Dana Bantuan Rp600.000 Kartu Lansia Jakarta Cair Januari 2025? Cek Saldo Segera

Apa Itu BLT BBM 2025?

BLT BBM adalah program subsidi dari pemerintah sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak kenaikan harga BBM.

Program ini dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mengurangi dampak inflasi terhadap kebutuhan pokok.

Bantuan sebesar Rp600.000 diberikan satu kali dalam tahun 2025 dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kriteria Penerima BLT BBM

Tidak semua masyarakat Indonesia berhak menerima bantuan ini.

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Penerima harus tercatat dalam database DTKS milik Kementerian Sosial.

DTKS adalah sistem pendataan nasional yang mencakup masyarakat miskin atau rentan miskin di Indonesia.

2. Diprioritaskan untuk Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin

Bantuan ini dikhususkan bagi keluarga miskin atau kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh kenaikan harga BBM.

3. Tidak Berstatus Pegawai Pemerintah

BLT BBM diberikan kepada masyarakat umum yang membutuhkan dan tidak bekerja sebagai pegawai pemerintah.

4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Penerima bantuan wajib memiliki KKS, yang merupakan bukti bahwa mereka telah terdaftar dalam program bantuan sosial.

Baca juga : Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025? Ini Rinciannya

Syarat Dokumen yang Harus Dibawa untuk Pencairan

Untuk mencairkan BLT BBM 2025, penerima harus membawa beberapa dokumen penting ke lokasi pencairan, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP diperlukan sebagai identitas resmi penerima bantuan.

2. Kartu Keluarga (KK)

KK digunakan untuk memastikan bahwa penerima merupakan bagian dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS.

3. Surat Undangan Pencairan

Surat ini biasanya diberikan oleh pihak desa atau PT Pos Indonesia kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Surat tersebut berisi informasi jadwal dan lokasi pencairan bantuan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan