Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Online Pakai HP

JABAR EKSPRES – Berikut ini adalah cara daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2025 secara online yang bisa kamu lakukan menggunakan hp.

KIP Kuliah kembali hadir untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Program ini merupakan inisiatif dari pemerintah melalui Kemendikbud Ristek untuk memberikan jaminan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca juga : Cara Membuat SKTM untuk Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

KIP Kuliah adalah pengembangan dari program sebelumnya, yakni Bidikmisi dan KIP Kuliah, dengan sejumlah kebijakan baru yang mendukung mahasiswa menempuh pendidikan di program studi unggulan di perguruan tinggi terbaik di Indonesia.

Berikut adalah penjelasan tentang cara daftar online, persyaratan, jadwal, dan besaran beasiswa KIP Kuliah 2025.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Calon pendaftar KIP Kuliah 2025 harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Diterima melalui jalur seleksi masuk perguruan tinggi (akademik/vokasi) baik negeri maupun swasta dengan akreditasi program studi A, B, atau C.

3. Berusia maksimal 21 tahun pada tahun pendaftaran.

4. Memiliki data valid, yaitu:

– Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

– Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)

5. Berpotensi akademik baik namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen resmi.

6. Siswa dari panti asuhan atau panti sosial yang memiliki KIP di pendidikan menengah.

7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial seperti:

– Program Keluarga Harapan (PKH)

– Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK)

– Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

8. Masuk kelompok masyarakat miskin/rentan miskin dalam desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kemenko PMK.

9. Jika tidak memenuhi poin di atas, pendaftar tetap dapat melampirkan bukti sah berupa:

– Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan, atau

– Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000, atau

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan