Rusak Fasilitas Umum, Sanksi Mengancam Pemburu Koin Jagat

Fasilitas taman rusak akibat warga yang mencari "Koin Jagat" di Taman Tegallega, Kota Bandung, Minggu (12/1). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Fasilitas taman rusak akibat warga yang mencari "Koin Jagat" di Taman Tegallega, Kota Bandung, Minggu (12/1). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Jagat adalah aplikasi berbasis permainan berburu koin (Treasure Hunt) yang memungkinkan pengguna menukar koin dengan uang tunai. Pengelola aplikasi, melalui unggahan di Instagram @jagatapp_id pada 8 Januari 2025, menyatakan bahwa koin tidak akan diletakkan di lokasi berbahaya.

“Untuk semua koin, dipastikan tidak akan diletakkan di lokasi berisiko, seperti rumah sakit, rumah warga, permukiman, dan tempat-tempat berbahaya. Titik lokasi koin yang tertera bukanlah titik pasti, melainkan area atau jangkauan,” demikian pernyataan mereka.

Jagat juga mengingatkan pemburu koin agar tidak merusak fasilitas umum atau mengganggu ketertiban. “Mingat mengingatkan agar selalu berhati-hati dan TIDAK MERUSAK FASILITAS UMUM maupun milik orang lain,” bunyi unggahan tersebut.

0 Komentar