Ajukan Banding Vonis Helena Lim, Kejagung: Sudah Diajukan 31 Desember 2024

0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding atas vonis terhadap terdaksa kasus korupdi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022, Helena Lim.

Hal ini disampaikan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno kepada media di Jakarta, Kamis (9/1/2025). “Benar, telah diajukan banding (atas vonis Helena),” kata dia.

Ia menuturkan bahwa dokumen banding atas vonis Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:Karut Marut Tenaga Honorer Bandung Barat di Tengah Rekrutmen CPNSLaka Lantas di Jalan Narogong Bogor, Seorang Wanita Tewas di Tempat

Selain Helena, kata Kapuspenkum, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas nama terdakwa Emil Ermindra, M.B. Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.

Diketahui, terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12).

Vonis pidana tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Helena Lim dituntut pidana kurungan 8 tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015-2022.

Selain itu, JPU juga menuntut majelis hakim menghukum Helena dengan denda sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan satu tahun. Kemudian, dengan mempertimbangkan aset yang telah disita, manajer PT Quantum Skyline Exchange tersebut juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

0 Komentar