Barang Impor untuk Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai, Ini Syaratnya!

Ilustrasi barang impor. (Pixabay)
Ilustrasi barang impor. (Pixabay)
0 Komentar

Selain itu, permohonan ini juga dilampiri dengan surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang, dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk.

Selanjutnya apabila permohonan tersebut disetujui Menkeu, melalui Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan untuk pembebasan bea masuk dan cukai. Surat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku paling lama satu tahun sejak tanggal ditetapkan.

Dengan adanya fasilitas ini, Budi berharap hal ini dapat mendukung pengembangan inovasi nasional. “Dengan kebijakan ini, Indonesia berpeluang untuk menjadi negara dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdaya saing di tingkat global,” pungkasnya.

0 Komentar