Barang Impor untuk Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai, Ini Syaratnya!

Ilustrasi barang impor. (Pixabay)
Ilustrasi barang impor. (Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa beberapa barang tidak dikenai bea masuk dan cukai.

Hal ini juga disampaikan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo di Jakarta, Selasa (7/1/2025). Salah satu kategori barang yang dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan cukai adalah barang yang ditujukan untuk keperluan penelitian.

Pembebasan bea masuk dan cukai itu termasuk alat labolatorium, bahan kimia, peralatan teknologi, serta komponen lain yang dianggap penting dalam kegiatan riset dan pengembangan.

Baca Juga:Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung Akan Dilaksanakan Pekan DepanPj Gubernur: Anggaran Pemprov Belum Terpakai untuk Hari Pertama Makan Bergizi Gratis

Sebelumnya, Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana telah memanfaatkan fasilitas tersebut pada 24 Juli 2024 lalu, saat menerima hibah berupa alat labolatorium dari University of Natural Resources dan Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria.

Mereka menerima alat yang digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya dalam mengidentifikasi kandungan unsur hara dan menganalisis kandungan gigi dalam produk pangan. Alat tersebut adalah spectrometer.

Khusus perguruan tinggi negeri, dokumen tersebut juga harus dilengkapi salinan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), jika pembelanjaannya menggunakan APBN atau APBD.

0 Komentar