Penetapan Kepala Daerah di Bandung Barat Masih Abu-Abu, KPU Sebut Tunggu Putusan MK!

Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman. Dok Jabar Ekspres/wit
Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman. Dok Jabar Ekspres/wit
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat terpilih.

Sekedar diketahui, saat ini MK masih memeriksa kelengkapan permohonan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat.

Paslon nomor urut 3 tersebut mengajukan permohonan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke MK dengan dugaan pelanggaran politik uang atau money politic.

Baca Juga:Baru Dibangun, Tugu Pahlawan Kota Bandung Jadi Sasaran VandalismeMantan Kades Malasari Cimaung Diperiksa terkait Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Raksa Desa hingga Ratusan Juta

Ripqi menjelaskan, berdasarkan aturan, KPU harus menetapkan calon kepala daerah terpilih hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah ada keputusan permohonan gugatan di tolak atau diterima oleh MK.

Jika permohonan gugatan yang dilayangkan Hengky – Ade ditolak maka perselisihan hasil Pilkada Bandung Barat dianggap selesai. Artinya Jeje Ismail – Asep Ismail akan ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih pada tanggal 6 Januari 2025.

0 Komentar