Mantan Kades Malasari Cimaung Diperiksa terkait Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Raksa Desa hingga Ratusan Juta

Mantan Kepala Desa Malasari, Cimeunyan, Kabupaten Bandung berinisial T yang saat itu menjabat dari periode 2017 hingga 2023 saat diperiksa Polresta Bandung terkait tindakan korupsi. Foto Ilustrasi
Mantan Kepala Desa Malasari, Cimeunyan, Kabupaten Bandung berinisial T yang saat itu menjabat dari periode 2017 hingga 2023 saat diperiksa Polresta Bandung terkait tindakan korupsi. Foto Ilustrasi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polresta Bandung saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Malasari, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

Dalam Kasus tersebut telah ditetapkan tersangka yaitu mantan Kepala Desa Malasari berinisial T yang saat itu menjabat dari periode 2017 hingga 2023.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar anggaran tersebut dikelola langsung oleh terlapor T tanpa melibatkan PPKD/TPKD yang sebelumnya telah dibentuk oleh kepala desa,” ujar Oliestha saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:Janji Selesai Akhir 2024, Proses Perampungan Revitalisasi Pasar Cihaurgeulis Masih Berkutat di Ranah PeradilanImbas Kasus Dugaan Pemerasan di DWP, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat!

“Akibat perbuatannya, potensi kerugian negara mencapai Rp454.465.145. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Adapun dugaan tindak pidana ini mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila tersangka terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan, maka akan disanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas temuan ini, pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang.

“Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya.

0 Komentar