JABAR EKSPRES – Kabar baik 2025, pemerintah membuka pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
SKTM ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai bukti bahwa seseorang atau keluarga tersebut tergolong kurang mampu secara ekonomi.
Bagi siswa yang tidak memiliki KIP atau tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), SKTM menjadi dokumen yang sangat penting.
Baca Juga:Hanya dengan Swafoto, Gaji Pensiunan PNS Langsung Cair di Awal Tahun 2025Gara-gara Make Narkoba, Pria ini Sebabkan Kecelakaan dan Tewaskan 1 Keluarga
Lantas, bagaimana cara membuat SKTM agar bisa melanjutkan pendaftaran KIP Kuliah di tahun 2025? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Syarat-Syarat untuk Membuat SKTM
Untuk membuat SKTM, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu.
Berdasarkan informasi dari laman resmi SIPPN Menpan RI, berikut ini adalah dokumen yang umumnya diperlukan untuk mengurus SKTM:
1. Surat Pengantar dari RT/RW – Surat yang membuktikan bahwa kamu benar-benar berasal dari wilayah tersebut dan tercatat dalam data kependudukan.
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) – Sebagai bukti identitas keluarga.
3. Fotocopy E-KTP – Untuk memverifikasi identitas pemohon.
Perlu diperhatikan, persyaratan tersebut bisa sedikit berbeda tergantung dari kebijakan daerah masing-masing.
Namun, umumnya dokumen-dokumen di atas adalah yang paling sering diminta.
Langkah-Langkah Mengurus SKTM
Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, kini saatnya mengurus SKTM. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Datang ke Kantor Pelayanan SKTM – Bawa semua dokumen yang diperlukan dan datangi kantor pelayanan SKTM yang ada di daerah tempat tinggalmu.
Baca Juga:Berhasil Cair Saldo Gratis Rp358.000 Hanya Nonton Video Youtube, Simak CaranyaSektor Jasa Keuangan Jawa Barat Yang Resilient untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
2. Pengecekan Berkas oleh Petugas – Setelah sampai, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang kamu bawa.
3. Verifikasi Identitas – Petugas juga akan memeriksa identitas diri kamu untuk memastikan bahwa data yang diberikan sesuai.
4. Pembuatan SKTM – Jika dokumen sudah lengkap dan verifikasi identitas sudah selesai, petugas akan membuatkan SKTM untukmu.
