Pemkot Cimahi Susun Perwal Kemudahan Investasi untuk Gaet Investor

Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Dadan Darmawan. Dok. Jabar Ekspres
Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Dadan Darmawan. Dok. Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Kemudahan Berinvestasi.

Regulasi ini diharapkan menjadi daya tarik bagi investor domestik maupun internasional untuk menanamkan modal di Kota Cimahi.

Dadan menjelaskan, Perwal ini diharapkan dapat memfasilitasi dan mendorong investor untuk berinvestasi di Cimahi dengan menciptakan lingkungan yang nyaman serta mengurangi ketidakpastian.

Baca Juga:Ini Strategi Dinkop UMKM untuk Pembenahan PKL di Tahun 2025!Realisasi Pendapatan Daerah 2024 Capai 100,07 Persen, Bapenda Petakan Pajak Alat Berat dan Opsen MBLB untuk 2025

Ia menyebut pemberian insentif seperti pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan bagian dari strategi tersebut.

“Memang kondisinya gak terlalu bagus dari capaian sampai Triwulan 3 juga. Yang melaporkan banyak tapi nilainya kecil,” tuturnya.

Dadan berharap, dengan adanya Perwal ini, investasi yang masuk ke Kota Cimahi dapat membantu mengolah potensi ekonomi yang ada.

“Dan juga mempercepat pembangunan ekonomi baik di tingkat nasional, regional, maupun lokal,” tutupnya. (Mong)

0 Komentar