JABAR EKSPRES – Pendapatan daerah Provinsi Jawa Barat telah melebihi target yang ditetapkan di pengujung tahun 2024. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik saat ditemui, Jumat (27/12).
Dedi menguraikan, realisasi pendapatan daerah hingga 26 Desember sudah tembus 100,07 persen. “Jadi sudah melebihi target yang ditetapkan,” jelasnya.
Di 2025 nanti juga bakal ada objek pajak baru. Mengikuti pergeseran ketentuan mengenai pajak kendaraan bermotor. Objek pajak itu adalah pajak alat berat dan obsen Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB).
Baca Juga:Soal Korupsi Dana CSR BI, KPK Pastikan Dalami Semua InformasiPuncaki Klasemen Sementara Usai Kalahkan Persis 1-0, Bojan Hodak: Ini Bukan Tujuan Utama Tim!
Di sisi lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar Ai Saadiyah sempat mengungkapkan bahwa potensi pajak opsen MBLB itu dapat dilihat dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Jabar. “Kalau data dari IUP, yang aktif dan berproduksi ada 262,” jelasnya kepada Jabar Ekspres, Rabu (1/11).
Pungutan pajak opsen MBLB memang terbilang baru untuk provinsi. Hal itu juga mengikuti amanat sejumlah regulasi dari pemerintah pusat. Sementara yang terkategori objek pajak MBLB di antaranya, asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, dan garam batu, grafit, granit atau andesit, gips, kalsit, kaolin, dan leusit. Kemudian magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, dan phospat, tanah serap, tanah diatome, tanah liat, tawas, tras, yarosif, zeolite, basal, hingga trakkit.
