JABAR EKSPRES – Dinas Koperasi (Dinkop) dan UMKM Kota Bandung mengakui bahwa penataan maupun penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di tahun 2024 masih kurang terstruktur alias melempem.
Kepala Bidang Usaha Non Formal Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UMKM) Kota Bandung, Evy Oktaviyanti mengaku, penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 baik zona merah maupun jadwal harian PKL yang diatur belum berjalan maksimal.
Ada pun fokus wilayah yang bakal dilakukan penataan maupun penertiban yakni wilayah Saparua, Tegalega, Monumen Perjuangan (Monju), Dipatiukur, dan kawasan Pusdai Kota Bandung. Keseluruhan tempat tersebut merupakan kawasan penegakan Perda No 4 Tahun 2011.
Baca Juga:Realisasi Pendapatan Daerah 2024 Capai 100,07 Persen, Bapenda Petakan Pajak Alat Berat dan Opsen MBLB untuk 2025Soal Korupsi Dana CSR BI, KPK Pastikan Dalami Semua Informasi
“Memang belum sempurna karena di kewilayahan sendiri dalam arti kecamatan dan kelurahan ini SDM yang belum terisi banyak yang pensiun dan itu juga belum ada pengangkatan kembali. Jadi ditambah dengan dinamika politik kemarin adanya pemilihan,” ucapnya.
“Jadi ya, kita masih mengacu ke 19 ribu sekian karena terakhir pada saat evaluasi saat kasus PKL di tahun 2024 ini yang ter-input baru 14 ribu sekian,” tambahnya.
