JABAR EKSPRES – Tempat Pengolahan Sampah (TPS) milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Jumat (27/12/2024).
Penutupan atau penyegelan tersebut, lantaran TPS milik Tras Environ Mental itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindung masyarakat, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat, Ludi Awaludin mengatakan, TPS tersebut belum mengantongi izin serta mengeluarkan bau tak sedap bagi lingkungan, selain itu, tempat pengolahan sampah tersebut juga dianggap ilegal.
Baca Juga:Gagalkan TPPO 8 TKW Ilegal di Bogor, Ini Fakta Barunya!Partisipasi Pemilih di Pilkada KBB Turun Drastis, KPU Siap Dievaluasi
Bahkan, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, Dishub dan DPRD telah meninjau langsung kondisi pengolahan TPS tersebut. Tak cuma itu, Pemda Bandung Barat juga sempat mengundang rapat pengelola TPS guna menyelesaikan permasalah lingkungan dan kewajiban izin. Namun, pasca pertemuan itu, ketentuan izin dan dampak tak pernah diselesaikan.
“Munculah kesepakatan bahwa PT Tras akan menyelesaikan perizinan, selanjutnya akan menghentikan dulu secara mandiri dan minta sampai tanggal 26 Desember 2024. Tapi Sampai tanggal 27 Desember 2024 hari ini belum ada perbaikan jadi kita tutup sampai mereka bisa memenuhi perizinannya,” terangnya.
Di tempat sama, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra mengatakan pasca penutupan ini, pihaknya meminta pengelola TPS mengosongkan residu dan sampah pemicu bau tak sedap. Jika itu tuntas, pengusaha baru bisa mengajukan izin.
