Gagalkan TPPO 8 TKW Ilegal di Bogor, Ini Fakta Barunya!

Tersangka TPPO TKW Ilegal, MK (33) dan MZL (31) saat diekspose Polresta Bogor Kota, Jumat (27/12). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Tersangka TPPO TKW Ilegal, MK (33) dan MZL (31) saat diekspose Polresta Bogor Kota, Jumat (27/12). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota menyampaikan update terbaru terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 8 TKW Ilegal yang gagal diberangkatkan oleh 2 orang tersangka.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bogor Kota sudah menetapkan 2 orang tersangka yakni pria berinisial MZL (31) asal Tanggerang dan wanita dengan inisial MK (33) asal Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, bahwa 8 wanita yang menjadi korban TPPO itu ternyata akan dikirimkan ke Unit Emirat Arab dan Qatar sebagai pekerja migran atau TKW ilegal.

Baca Juga:Partisipasi Pemilih di Pilkada KBB Turun Drastis, KPU Siap DievaluasiKunjungan Wisata Lesu, Pelaku Usaha di Lembang Hadapi Ketidakpastian

Dalam aksinya, kedua tersangka bekerjasama dengan sindikatnya yakni D dan V yang kini menetap di UEA dan Qatar. Mereka kini buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bismo menerangkan, bahwa modus dari pelaku D dan V adalah meminta foto dan video perkenalan korban (Calon TKW Ilegal) untuk disampaikan ke calon majikan mereka si UEA dan Qatar.

Keduanya mendapatkan upah kisaran Rp250-300 ribu untuk setiap keberangkatan korban dan Rp2,9 juta jika berhasil memberangkatkan seluruh korban.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menambahkan, dengan menggunakan visa kunjungan maka para korban TPPO akan berstatus warga negara ilegal dan otomatis akan terhalang terkait kepulangannya.

0 Komentar