JPU Nilai Harvey Moeis Playing Victim Meski Telah Ditetapkan Terdakwa

Selain itu, Harvey juga dituntut pidana dengan denda Rp1 miliar, subsider kurungan satu tahun. Kemudian, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada suami Sandra Dewi tersebut, berupa pembayaran uang penggani sebesar Rp210 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam tahun.

Atas tuntutan JPU tersebut, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSC) Helena Lim. Dan melakukan TPPU dengan membeli berbagai barang mewah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan