JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis disebut playing victim dalam kasus yang menjerat dirinya. Bahkan, nota pembelaan (Pleidoi) yang dibacakan terdakwa dalam persidangan Rabu (18/12) lalu, sangat minim substansi dan penuh sensasi serta ilusi Harvey.
Seperti disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ardito Muwardi, dalam sidang pembacaan tanggapan atas pleidoi (replik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/12/2024) malam.
“Malah terdakwa (Harvey Moeis) selalu memposisikan dirinya sebagai victim atau korban dari tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata dia.
Baca Juga:Desa Cileunyi Wetan Bandung Lakukan Pelantikan Ketua RT RW dengan Konsep BerbedaPolres Cimahi Gelar Operasi Lilin Lodaya 2024, Libatkan 800 Personel Gabungan untuk Pengamanan Nataru
Selain itu, JPU menambahkan, Harvey memberikan sejumlah alasan lain seperti membantu biaya kelahiran seorang anak, hingga memberikan sumbangan berupa peralatan Covid-19 untuk masyarakat. Namun, semua itu tidak ada bukti pembelian maupun penyerahannya.
Atas berbagai dalih yang diberikan, JPU menilai Harvey ingin dirinya terkesan sebagai pahlawan kemanusiaan yang sangat dermawan.
Untuk diketahui, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
