JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna menanggapi adanya kasus perundungan terhadap seorang pria berkebutuhan khusus, yang disuruh memakan daging musang di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Menurut Kang DS sapaan akrabnya, pihaknya langsung menugaskan Dinas Pendidikan untuk menangani pria tersebut yang masih bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB).
Bahkan jika mengalami luka fisik akibat perundungan itu, pemerintah daerah siap menanggungnya.
“Terkait kasus itu, saya sudah langsung tugaskan kepala dinas pendidikan, termasuk dalam penyelesaian segala macamnya langsung oleh dinas pendidikan baik itu rumah sakit jika sakit dan lainnya,” ujarnya saat ditemui di Cileunyi Wetan, Kamis (19/12).
BACA JUGA:Antisipasi Bencana Jelang Nataru, BPBD Bandung Barat Dirikan Dua Posko Pengamanan
Diketahui, jika kasus perundungan ini berawal dari adanya video viral, seorang anak berkebutuhan khusus diduga disuruh menyantap daging hewan yang bertaring mirip musang.
Dalam video yang berdurasi 15 detik, terlihat anak tersebut tengah menyantap daging hewan sambil di kamera.
Mirisnya dalam video terdengar beberapa suara orang sedang tertawa dengan nada mengolok-ngolok anak itu.
Tak lama berselang Kakak Korban pun ikut memviralkan video itu guna menangkap para pelaku yang membuat video tersebut.
Kang DS juga menyebut kedepannya pihaknya akan meningkatkan kembali pengawasan di lingkungan sekolah dan berdialog agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Ini perlu adanya peningkatan dan mungkin nanti sewaktu-waktu kita akan zoom meeting walaupun tidak sepenuhnya akan undang para orang tua, dialog, berdiskusi dan saya akan menyampaikan Insyaallah awal tahun,” ungkapnya.
Ia juga berharap, kedepannya kasus seperti ini tidak boleh lagi terjadi di Kabupaten Bandung.
“Insyaallah sudah selesai dan saya sarankan juga ke depan jangan sampai terjadi lagi,” ungkapnya
Diketahui, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap tiga orang terkait kasus perundungan yang dilakukan kepada korban berinisial MAR (22) yang disuruh untuk memakan daging musang di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.